Makalah ZOOLOGI VERTEBRATA (Sanca Kembang)




MAKALAH
SANCA KEMBANG atau SANCA BATIK ( Python reticulatus )
DALAM PERSPEKTIF ISAM

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri Mata Kuliah : Zoologi Vertebrata
Dosen Pengampu : Eka Fitriah, S.Si, M.Pd


Disusun oleh:
ADE IDRUS HARIRI
14121630752

TADRIS IPA BIOLOGI ( C/4 ) FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2014
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Sanca kembang atau kadang juga disebut Sanca batik (Python reticulatus) adalah sejenis ular tak berbisa yang berukuran besar dan memiliki ukuran tubuh terpanjang di antara ular lain. Ukuran terbesarnya dikatakan dapat melebihi 6.95 meter. Nama-nama lainnya adalah ular sanca; ular sawah; sawah-n-etem (Simeulue); ular petola (Ambon); dan dalam bahasa Inggris reticulated python atau kerap disingkat retics. Sanca terutama yang kecil kerap dipelihara orang karena relatif jinak dan indah kulitnya.
Sanca banyak diburu orang untuk diambil kulitnya yang indah dan bermutu baik. Lebih dari 500.000 potong kulit sanca kembang diperdagangkan setiap tahunnya. Sebagian besar kulit-kulit ini diekspor dari Indonesia, dengan sumber utama Sumatra dan Kalimantan. Semua adalah hasil tangkapan di alam liar.
Allah ta’ala menciptakan begitu banyak makhluk hidup yang mengisi alam dunia ini, segala sesuatu yang diciptakan-NYA tidak ada yang sia-sia. Termasuk baik buruknya, halal dan haramnya suatu makhluk. Allah menciptakan perkara halal karena banyak terdapat nilai positifnya, begitupun sebaliknya Allah mengharamkan sesuatu karena terkandung didalamnya dampak-dampak negative yang akan ditimbulkkannya. Ular sanca kembang adalah hewan yang berbahaya, meskipun tidak berbisa namun ukuran baannya yang besar mampu mebunuh mangsanya yang bahkan melebihi besar tubuhnya. Ular sanca kembang atau piton ini adalah salah satu hewan yang di anjurkan untuk di bunuh. Dan diharamkan bagi setiap manusia yang memelihara, menjual dan memanfaatkan kulit ular tersebut. dalam makalah ini dijelaskan tentang apa itu ular pyton dan kenapa ular ini di anjurkan untuk di bunuh dan diharamkan untuk dipelihara, diperjual belikan serta dimanfaatkan kulitnya.

Rumusan masalah
1.      Apa itu ular sanca kembang (Python reticulatus)?
2.      Bagaimana pandangan Islam terhadap pemeliharaan, jual-beli dan pemanfaatan kulit ular sanca kembang (Python reticulatus)?
Tujuan
1.      Mengetahui serta mengenali segala sesuatu tentang ular sanca kembang (Python reticulatus)
2.      Mengetahui hukum-hukum Islam mengenai pemeliharaan, jual-beli dan pemanfaatan kulit ular sanca kembang (Python reticulatus).














BAB II
ISI
Sanca kembang atau kadang juga disebut Sanca batik adalah sejenis ular tak berbisa yang berukuran besar dan memiliki ukuran tubuh terpanjang di antara ular lain. Ukuran terbesarnya dikatakan dapat melebihi 6.95 meter. Lebih panjang dari anakonda (Eunectes), ular terbesar dan terpanjang di Amerika Selatan. Nama-nama lainnya adalah ular sanca; ular sawah; sawah-n-etem (Simeulue); ular petola (Ambon); dan dalam bahasa Inggris reticulated python atau kerap disingkat retics.
Klasifikasi sanca kembang
Kingdom          : Animalia
Filum                : Kordata
Sub Filum         : Vertebrata
Ordo                : Squamata
Famili               : Pythonidae
Genus               : Python
Spesies : Python reticulatus
Sanca kembang ini mudah dikenali karena umumnya bertubuh besar. Keluarga sanca (Pythonidae) relatif mudah dibedakan dari ular-ular lain dengan melihat sisik-sisik dorsalnya yang lebih dari 45 deret, dan sisik-sisik ventralnya yang lebih sempit dari lebar sisi bawah tubuhnya. Python reticulatus menyebar dari Asia hingga Sunda Besar, termasuk Jawa. Sanca kembang memiliki pola lingkaran-lingkaran besar berbentuk jala (reticula, jala), tersusun dari warna-warna hitam, kecoklatan, kuning dan putih di sepanjang sisi dorsal tubuhnya. Satu garis hitam tipis berjalan di atas kepala dari moncong hingga tengkuk, menyerupai garis tengah yang membagi dua kanan kiri kepala secara simetris. Dan masing-masing satu garis hitam lain yang lebih tebal berada di tiap sisi kepala, melewati mata ke belakang.
Ular sanca kembang adalah binatang yang istimewa, bagian-bagian organ dalam ular ini mengikuti kontur tubuhnya yang panjang dan ramping. Organ-organ tubuh ular ini berpasangan seperti ginjal, ovarium maupun jantung.
Bagian-bagian anatomi sanca kembang
1. Kerongkongan
2. Batang tenggorokan
3. Paru-paru
4. Jantung kiri
5. Jantung kanan
6. Jantung
7. Hati
8. Lambung
9. Kantung udara
10. Gallbladder
11. Pankreas
12. Limpa
13. Usus
14. Ovarium
15. Ginjal

Otak ular sangat mirip dengan otak burung, ular tidak memiliki kekurangan belahan otak, tidak seperti burung dan mamalia. Satu dapat mengatakan bahwa ular tidak makhluk yang sangat cerdas, tetapi mereka dapat belajar kapan waktu makan, dan kita akan sering menemukan bahwa pada saat makan menunggu pemiliknya. Dia merasakan ular berdasarkan bau dan sentuhan, dan sensor termal pada kepala, dimana mendeteksi mangsanya. Tidak memiliki kelopak mata bergerak, tetapi mereka telah disebut. jelas membran yang melindungi mata. Karena itu gerakan mata ular terbatas. Mereka tidak memiliki telinga eksternal atau tengah atau gendang telinga. Mereka telah disebut. tulang kecil telinga yang mendeteksi getaran menggunakan dari lingkungan, melalui negara. Getaran dari udara sangat sulit untuk mendeteksi, dan hanya mereka yang frekuensi sangat rendah.
Ular sanca kembang memiliki dua lubang hidung, tetapi tidak seperti mamalia, mereka tidak dapat berfungsi sebagai indera penciuman. Sebaliknya, kita menggunakan gerakan cepat dari bahasa sebagai alat indera penciuman. Memiliki organ kecil di sisi atas dari mulut disebut organ Jacobson, yang melalui lidah menerima partikel kecil dari lingkungan dan dengan demikian mendeteksi bau mangsa atau pemangsa. Tidak seperti mamalia, bahasa mereka tidak melayani sebagai indra perasa, tetapi semata-mata sebagai indra penciuman. Ular memiliki, tidak seperti mamalia, yang disebut. keenam akal, atau detektor panas. Detektor panas terletak antara rongga hidung dan mata. Menggunakan sensor, melihat ular hewan berdarah panas, dan mangsa, sebagai radiasi inframerah. Sensor ini memiliki dua kamar termal, asing dan domestik. Internal mendeteksi panas tubuh ular-ular (hewan berdarah dingin-suhu tubuh tergantung pada suhu lingkungan), dan untuk mendeteksi mangsanya luar dan panas yang diamati berbeda dari sel interior terdaftar. Sensor ini sensitif terhadap ular Viperidae keluarga, dan bahkan mendeteksi perbedaan panas 0,002 derajat Celcius. Kulit ular dalam kontak langsung dengan tanah, dan karena struktur khusus mereka melindungi ular dari gesekan, luka dan dehidrasi. Kulit terdiri dari "cangkang" yang berada di sisi dan tubuh bagian atas lebih kecil, lebih tipis dan kurang, dan di bagian bawah tubuh, yang berada dalam kontak dengan tanah, tebal dan lebih tebal. Kulit kering dan memiliki dua kelenjar, bahkan kelenjar dubur yang berfungsi untuk sekresi menarik lawan jenis, perlindungan dari predator dan untuk menandai wilayah. Karakteristik, dan mengubah ular, yang terjadi lebih sering di penangkaran daripada di alam.
Sisik-sisik dorsal (punggung) tersusun dalam 70-80 deret; sisik-sisik ventral (perut) sebanyak 297-332 buah, dari bawah leher hingga ke anus; sisik subkaudal (sisi bawah ekor) 75-102 pasang. Perisai rostral (sisik di ujung moncong) dan empat perisai supralabial (sisik-sisik di bibir atas) terdepan memiliki lekuk lubang penghidu bahang (heat sensor pits) yang dalam (Tweedie 1983).
Sanca kembang terhitung ular terpanjang di dunia. Ular terpanjang yang terkonfirmasi berukuran 6.95 m di Balikpapan, Kalimantan Timur[1]sedangkan berat maksimal yang tercatat adalah 158 kg (347.6 lbs). Ular sanca termasuk ular yang berumur panjang, hingga lebih dari 25 tahun.
Ular-ular betina memiliki tubuh yang lebih besar. Jika yang jantan telah mulai kawin pada panjang tubuh sekitar 7-9 kaki, yang betina baru pada panjang sekitar 11 kaki. Dewasa kelamin tercapai pada umur antara 2-4 tahun.
Musim kawin berlangsung antara September hingga Maret di Asia. Berkurangnya panjang siang hari dan menurunnya suhu udara merupakan faktor pendorong yang merangsang musim kawin. Namun demikian, musim ini dapat bervariasi dari satu tempat ke tempat lain. Sanca kembang di sekitar Palembang, Sumatera Selatan, bertelur antara September-Oktober; sementara di sekitar Medan, Sumatera Utara antara bulan April-Mei.
Jantan maupun betina akan berpuasa di musim kawin, sehingga ukuran tubuh menjadi hal yang penting di sini. Betina bahkan akan melanjutkan puasa hingga bertelur, dan sangat mungkin juga hingga telur menetas.
Sanca kembang bertelur antara 10 hingga sekitar 100 butir. Telur-telur ini ‘dierami’ pada suhu 88-90 °F (31-32 °C) selama 80-90 hari, bahkan bisa lebih dari 100 hari. Ular betina akan melingkari telur-telur ini sambil berkontraksi. Gerakan otot ini menimbulkan panas yang akan meningkatkan suhu telur beberapa derajat di atas suhu lingkungan. Betina akan menjaga telur-telur ini dari pemangsa hingga menetas. Namun hanya sampai itu saja; begitu menetas, bayi-bayi ular itu ditinggalkan dan nasibnya diserahkan ke alam.
Sanca kembang menyebar di hutan-hutan Asia Tenggara. Mulai dari Kep. Nikobar, Burma hingga ke Indochina; ke selatan melewati Semenanjung Malaya hingga ke Sumatra, Kalimantan, Jawa, Nusa Tenggara (hingga Timor), Sulawesi; dan ke utara hingga Filipina.
Sanca kembang memiliki tiga subspesies. Selain Python reticulatus reticulatus yang hidup menyebar luas, dua lagi adalah Python reticulatus  jampeanus yang menyebar terbatas di Pulau Tanah Jampea dan Python reticulatus  saputrai yang menyebar terbatas di Kepulauan Selayar. Kedua-duanya di lepas pantai selatan Sulawesi Selatan.
Sanca kembang hidup di hutan-hutan tropis yang lembap. Ular ini bergantung pada ketersediaan air, sehingga kerap ditemui tidak jauh dari badan air seperti sungai, kolam dan rawa.
Makanan utamanya adalah mamalia kecil, burung dan reptilia lain seperti biawak. Ular yang kecil memangsa kodok, kadal dan ikan. Ular-ular berukuran besar dilaporkan memangsa anjing, monyet, babi hutan, rusa, bahkan manusia yang ‘tersesat’ ke tempatnya menunggu mangsa. Ular ini lebih senang menunggu daripada aktif berburu, barangkali karena ukuran tubuhnya yang besar menghabiskan banyak energi.
Mangsa dilumpuhkan dengan melilitnya kuat-kuat (constricting) hingga mati kehabisan napas. Beberapa tulang di lingkar dada dan panggul mungkin patah karenanya. Kemudian setelah mati mangsa ditelan bulat-bulat mulai dari kepalanya.
Setelah makan, terutama setelah menelan mangsa yang besar, ular ini akan berpuasa beberapa hari hingga beberapa bulan hingga ia lapar kembali. Seekor sanca yang dipelihara di Regent’s Park pada tahun 1926 menolak untuk makan selama 23 bulan, namun setelah itu ia normal kembali.
Penelitian Filogenetik terbaru mendapatkan hasil yang sangat mencengangkan, bahwa Ular Sanca Kembang dan Ular Sanca Timor ternyata lebih dekat dengan Australasian Python dibanding dengan genus Python yang lain.Sehingga Ular Sanca Kembang dan Ular Sanca Timor dimasukkan dalam genus baru, yaitu Broghammerus.
Sanca terutama yang kecil kerap dipelihara orang karena relatif jinak dan indah kulitnya. Pertunjukan rakyat, seperti topeng monyet, seringkali membawa seekor sanca kembang yang telah jinak untuk dipamerkan. Sirkus lokal juga kadang-kadang membawa sanca berukuran besar untuk dipamerkan atau disewakan untuk diambil fotonya.
Sanca banyak diburu orang untuk diambil kulitnya yang indah dan bermutu baik. Lebih dari 500.000 potong kulit sanca kembang diperdagangkan setiap tahunnya. Sebagian besar kulit-kulit ini diekspor dari Indonesia, dengan sumber utama Sumatra dan Kalimantan. Semua adalah hasil tangkapan di alam liar.
Jelas perburuan sanca ini sangat mengkhawatirkan karena mengurangi populasinya di alam. Catatan dari penangkapan ular komersial di Sumatra mendapatkan bahwa sanca kembang yang ditangkap ukurannya bervariasi antara 1 m hingga 6 m, dengan rata-rata ukuran untuk jantan 2.5 m dan betina antara 3.1 m (Medan) 3.6 m (Palembang). Kira-kira sepertiga dari betina tertangkap dalam keadaan reproduktif. Hingga saat ini, ular ini belum dilindungi undang-undang.
Ular bagi sebagian orang merupakan hewan yang menakutkan, namun kulit ular bila diolah dengan benar memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Kulit ular dapat diolah menjadi berbagai produk kerajinan yang berharga mahal.
Indahnya kulit ular membuat sejumlah orang memanfaatkannya sebagai bahan baku tas, sabuk ataupun dompet. Selain memiliki corak yang cukup menarik, kulit ular juga cukup mudah dibentuk menjadi berbagai produk karena lebih tipis dibandingkan kulit sapi.
Tingginya harga kulit ular membuat beberapa kalangan masyarakat tertarik untuk memanfaatkan kulit ular sanca kembang sebagai salah satu bisnis yang di tekuni. Ular yang biasa menjadi incaran, diantaranya ular piton, ular sawah dan ular kobra. Ular-ular tersebut diperoleh dengan cara mencari sendiri disemak-semak atau areal persawahan. Ular yang sudah bertelur dan sudah besar dan memenuhi standar pasar akan dipotong untuk diambil kulitnya. Ular dibunuh dengan tidak merusak kulitnya, setelah mati mulut ular kemudian dimasuki air agar kulitnya mengembang lebih besar. Setelah selesai dikuliti, kulit ular kemudian dijemur minimal 3 hari, hingga kulit ulat tersebut sudah siap dijual. Namun jika dilakukan secara terus menerus bisa mengakibatkan habitat ular menjadi punah. Tidak jarang spesies ular yang dilindungi juga menjadi korban.
Islam memberi pandangan terhadap kasus yang terjadi di kalangan masyarakat mengenai jual beli dan pemanfaatan kulit ular. Ular termasuk binatang yang berbahaya, bahkan mematikan. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membunuhnya ketika kita ketemu ular dan memungkinkan untuk dibunuh.
Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ ، وَالْفَأْرَةُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ ، وَالْحُدَيَّا

”Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram: Ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang. (HR. Muslim 1198).

Kemudian dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar.

اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ
”Bunuhlah ular-ular.”


أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ : الْحَيَّةُ ، وَالْعَقْرَبُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam ketika shalat: ular dan kala. (HR. Turmudzi 390 dengan derajat shahih).

Hadits-hadits tersebut diatas tegas menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh ular. Ular adalah hewan yang berbahaya an dianjurkan untuk di bunuh. Jika Allah dan Rasul-Nya memerintahkan untuk membunuh ular, jelas bahwa memelihara ular sangat tidak di perbolehkan. Karena itulah, memahami hadis di atas, para ulama menegaskan haramnya memelihara binatang yang disyariatkan untuk dibunuh.

Az-Zamakhsari – ulama Syafiiyah – (w. 794) mengatakan,

يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ اقْتِنَاءُ أُمُورٍ: مِنْهَا: الْكَلْبُ لِمَنْ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، وَكَذَلِكَ ” بَقِيَّةُالْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ، الْحَدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحَيَّةُ

Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak abqa’, dan ular. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 3/80).

Demikian pula dinukil oleh Ibnu Hajar al-Haitami – ulama syafiiyah – (w. 974 H.) dalam Tuhfah al-Muhtaj,

وَيَحْرُمُ حَبْسُ شَيْءٍ مِنْ الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ عَلَى وَجْهِ الِاقْتِنَاءِ

“Diharamkan mengurung lima binatang pengganggu untuk dirawat.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Minhaj, 9/377)

Dalam Hasyiyah al-Qalyubi dan Umairah – ulama madzhab Syafii – dinyatakan,

ويحرم ما ندب قتله لأن الأمر بقتله أسقط احترامه، ومنع اقتناءه..

“Binatang yang dianjurkan dibunuh, haram untuk dipelihara. Karena adanya perintah untuk membunuhnya, menggugurkan kemuliaannya, dan dilarang memeliharanya…” (Hasyiyah al-Qalyubi wa Umairah, 16/157).
Demikian pula dengan pemanfaatan ular sanca. Kulit binatang yang halal dimakan dan telah disembelih maka boleh dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu, sabuk, dan semacamnya. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah bolehkan untuk kita. Sedangkan kulit hewan yang haram, atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih pendapat tentang hukum memanfaatkan kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadis yang menunjukkan bolehnnya menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadis yang menunjukkan terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.
Disebutkan dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kulit binatang buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menunggangi binatang buas. Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan.
As-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan, ‘Hadis-hadis ini melarang memanfaatkan kulit binatang yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadis, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak.
Menurut Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, kulit binatang ada tiga macam:
Pertama, kulit yang suci, baik disamak maupun tidak disamak. Ini adalah jenis kulit hewan yang halal dimakan dan telah disembelih.
Kedua, kulit hewan yang tidak bisa menjadi suci, baik setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap najis. Ini adalah jenis kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi.
Ketiga, kulit hewan yang bisa suci setelah disamak dan tidak bisa menjadi suci, jika belum disamak. Ini adalah kulit hewan yang boleh dimakan, tapi mati tanpa disembelih (bangkai). Seperti bangkai kambing, dll. (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 52, no. 8)
Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan. Imam Nawawi mengatakan, “Madzhab para ulama tentang hewan melata, seperti ular, kala, kumbang, kecoa, tikus, dan semacamnya, pendapat kami (madzhab syafi’iyah) adalah haram. Ini merupakan pendapat Abu hanifah, Ahmad, dan Daud adz-Dzahiri. (Al-Majmu’, 9/16).
Dari beberapa hadist dan fatwa para ulama mengenai pemeliharaan, penjualan dan pemanfaatan bagian tubuh dari ular  adalah tidak diperbolehkan (di haramkan). Kulit ular sanca kembang yang sudah banyak di produksi menjadi tas, ompet sabuk, sepatu dan produk lainnya adalah najis karena ularadalah hewan yang tidak halal, bagaimanapun proses penyamakan kulit ular di lakukan, akan tetapi hal tersebut tidak menghilangkan najis pada kulit ular, dengan demikian hukum jual beli kulit ular baik bahan bakunya ataupun sudah dalam bentuk barang adalah haram, karena sama saja engan menjual barang yang najis, dan hal tersebut dilarang oleh agama. Dua hal tersebut mempertegas pada perawatan atau pemeliharaan ular. Ular adalah binatang yang dianjurkan untuk di bunuh karena ular adalah hewan yang berbahaya, termasuk ular sanca kembang, walaupun ular tersebut tidak memiliki bisa akan tetapi ular tersebut adalah preator yang menggunakan ototnya untuk memangsa makanannya. Termasuk manusia. Sehingga memelihra ular di hukumi tidak boleh dengan alas an tersebut diatas.
















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sanca kembang atau kadang juga disebut Sanca batik (Python reticulatus) adalah sejenis ular tidak berbisa yang berukuran besar dan memiliki ukuran tubuh terpanjang di antara ular lain. Ukuran terbesarnya dikatakan dapat melebihi 6.95 meter. Sanca terutama yang kecil kerap dipelihara orang karena relatif jinak dan indah kulitnya. Sanca banyak diburu orang untuk diambil kulitnya yang indah dan bermutu baik.
Hukum-hukum Islam menjelaskan pemeliharaan ular aalah tidak boleh, seperti yang dikemukakan oleh Az-Zamakhsari – ulama Syafiiyah – (w. 794)
Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak abqa’, dan ular. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 3/80).








Daftar Pustaka
Al-Majmu’, 9/16
Al-Mantsur fi al-Qawaid, 3/80
Hasyiyah al-Qalyubi wa Umairah, 16/157
Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 52, no. 8

Komentar

  1. i need help please this for my school project thankyou so much

    http://piton.site123.me/
    .

    BalasHapus
  2. nets v 76ers prediction, win against the spread and more 1xbet 1xbet 메리트카지노 메리트카지노 998PEPPER CHILLI PEPPER CHILLI - THakasino

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer