Makalah ZOOLOGI VERTEBRATA (Sanca Kembang)
MAKALAH
SANCA
KEMBANG atau SANCA BATIK ( Python
reticulatus )
DALAM
PERSPEKTIF ISAM
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri Mata Kuliah : Zoologi
Vertebrata
Dosen Pengampu : Eka Fitriah, S.Si, M.Pd
Disusun
oleh:
ADE IDRUS HARIRI
14121630752
TADRIS
IPA BIOLOGI ( C/4 ) FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH
NURJATI CIREBON
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Sanca kembang atau kadang juga disebut
Sanca batik (Python reticulatus) adalah sejenis ular tak berbisa yang
berukuran besar dan memiliki ukuran tubuh terpanjang di antara ular lain.
Ukuran terbesarnya dikatakan dapat melebihi 6.95 meter. Nama-nama lainnya
adalah ular sanca; ular sawah; sawah-n-etem (Simeulue);
ular petola (Ambon); dan dalam bahasa
Inggris reticulated python atau kerap disingkat retics.
Sanca terutama yang kecil kerap dipelihara orang karena relatif jinak dan indah
kulitnya.
Sanca banyak
diburu orang untuk diambil kulitnya yang indah dan bermutu baik. Lebih dari
500.000 potong kulit sanca kembang diperdagangkan setiap tahunnya. Sebagian
besar kulit-kulit ini diekspor dari Indonesia, dengan sumber utama Sumatra dan
Kalimantan. Semua adalah hasil tangkapan di alam liar.
Allah ta’ala menciptakan begitu banyak makhluk
hidup yang mengisi alam dunia ini, segala sesuatu yang diciptakan-NYA tidak ada
yang sia-sia. Termasuk baik buruknya, halal dan haramnya suatu makhluk. Allah
menciptakan perkara halal karena banyak terdapat nilai positifnya, begitupun
sebaliknya Allah mengharamkan sesuatu karena terkandung didalamnya
dampak-dampak negative yang akan ditimbulkkannya. Ular sanca kembang adalah
hewan yang berbahaya, meskipun tidak berbisa namun ukuran baannya yang besar
mampu mebunuh mangsanya yang bahkan melebihi besar tubuhnya. Ular sanca kembang
atau piton ini adalah salah satu hewan yang di anjurkan untuk di bunuh. Dan
diharamkan bagi setiap manusia yang memelihara, menjual dan memanfaatkan kulit
ular tersebut. dalam makalah ini dijelaskan tentang apa itu ular pyton dan
kenapa ular ini di anjurkan untuk di bunuh dan diharamkan untuk dipelihara,
diperjual belikan serta dimanfaatkan kulitnya.
Rumusan masalah
1. Apa
itu ular sanca kembang (Python
reticulatus)?
2. Bagaimana
pandangan Islam terhadap pemeliharaan, jual-beli dan pemanfaatan kulit ular
sanca kembang (Python reticulatus)?
Tujuan
1. Mengetahui
serta mengenali segala sesuatu tentang ular sanca kembang (Python reticulatus)
2. Mengetahui
hukum-hukum Islam mengenai pemeliharaan, jual-beli dan pemanfaatan kulit ular
sanca kembang (Python reticulatus).
BAB
II
ISI
Sanca kembang atau kadang juga
disebut Sanca batik adalah
sejenis ular
tak berbisa yang berukuran besar dan memiliki ukuran tubuh terpanjang di antara
ular lain. Ukuran terbesarnya dikatakan dapat melebihi 6.95 meter. Lebih
panjang dari anakonda
(Eunectes), ular terbesar dan terpanjang di Amerika Selatan. Nama-nama
lainnya adalah ular sanca; ular sawah; sawah-n-etem (Simeulue);
ular petola (Ambon); dan dalam bahasa Inggris
reticulated python atau kerap disingkat retics.
Klasifikasi
sanca kembang
Kingdom : Animalia
Filum : Kordata
Sub
Filum : Vertebrata
Ordo : Squamata
Famili : Pythonidae
Genus : Python
Spesies : Python
reticulatus
Sanca kembang ini mudah dikenali karena umumnya bertubuh
besar. Keluarga sanca (Pythonidae) relatif mudah dibedakan dari ular-ular lain
dengan melihat sisik-sisik dorsalnya yang lebih dari 45 deret, dan sisik-sisik
ventralnya yang lebih sempit dari lebar sisi bawah tubuhnya. Python
reticulatus menyebar dari Asia hingga Sunda Besar, termasuk Jawa. Sanca kembang memiliki pola lingkaran-lingkaran besar
berbentuk jala (reticula, jala), tersusun dari warna-warna hitam,
kecoklatan, kuning dan putih di sepanjang sisi dorsal tubuhnya. Satu garis
hitam tipis berjalan di atas kepala dari moncong hingga tengkuk, menyerupai
garis tengah yang membagi dua kanan kiri kepala secara simetris. Dan
masing-masing satu garis hitam lain yang lebih tebal berada di tiap sisi
kepala, melewati mata ke belakang.
Ular sanca kembang adalah binatang yang
istimewa, bagian-bagian organ dalam ular ini mengikuti kontur tubuhnya yang
panjang dan ramping. Organ-organ tubuh ular ini berpasangan seperti ginjal,
ovarium maupun jantung.
Bagian-bagian anatomi sanca kembang
1. Kerongkongan
2. Batang
tenggorokan
3. Paru-paru
4. Jantung kiri
5. Jantung kanan
6. Jantung
7. Hati
8. Lambung
9. Kantung udara
10. Gallbladder
11. Pankreas
12. Limpa
13. Usus
14. Ovarium
15. Ginjal
Otak ular sangat
mirip dengan otak burung, ular tidak memiliki kekurangan belahan otak, tidak
seperti burung dan mamalia. Satu dapat mengatakan bahwa ular tidak makhluk yang
sangat cerdas, tetapi mereka dapat belajar kapan waktu makan, dan kita akan
sering menemukan bahwa pada saat makan menunggu pemiliknya. Dia merasakan ular
berdasarkan bau dan sentuhan, dan sensor termal pada kepala, dimana mendeteksi
mangsanya. Tidak memiliki kelopak mata bergerak, tetapi mereka telah disebut.
jelas membran yang melindungi mata. Karena itu gerakan mata ular terbatas.
Mereka tidak memiliki telinga eksternal atau tengah atau gendang telinga.
Mereka telah disebut. tulang kecil telinga yang mendeteksi getaran menggunakan
dari lingkungan, melalui negara. Getaran dari udara sangat sulit untuk
mendeteksi, dan hanya mereka yang frekuensi sangat rendah.
Ular sanca
kembang memiliki dua lubang hidung, tetapi tidak seperti mamalia, mereka tidak
dapat berfungsi sebagai indera penciuman. Sebaliknya, kita menggunakan gerakan
cepat dari bahasa sebagai alat indera penciuman. Memiliki organ kecil di sisi
atas dari mulut disebut organ Jacobson, yang melalui lidah menerima partikel
kecil dari lingkungan dan dengan demikian mendeteksi bau mangsa atau pemangsa.
Tidak seperti mamalia, bahasa mereka tidak melayani sebagai indra perasa,
tetapi semata-mata sebagai indra penciuman. Ular memiliki, tidak seperti mamalia,
yang disebut. keenam akal, atau detektor panas. Detektor panas terletak antara
rongga hidung dan mata. Menggunakan sensor, melihat ular hewan berdarah panas,
dan mangsa, sebagai radiasi inframerah. Sensor ini memiliki dua kamar termal,
asing dan domestik. Internal mendeteksi panas tubuh ular-ular (hewan berdarah
dingin-suhu tubuh tergantung pada suhu lingkungan), dan untuk mendeteksi
mangsanya luar dan panas yang diamati berbeda dari sel interior terdaftar.
Sensor ini sensitif terhadap ular Viperidae keluarga, dan bahkan mendeteksi
perbedaan panas 0,002 derajat Celcius. Kulit ular dalam kontak langsung dengan
tanah, dan karena struktur khusus mereka melindungi ular dari gesekan, luka dan
dehidrasi. Kulit terdiri dari "cangkang" yang berada di sisi dan tubuh
bagian atas lebih kecil, lebih tipis dan kurang, dan di bagian bawah tubuh,
yang berada dalam kontak dengan tanah, tebal dan lebih tebal. Kulit kering dan
memiliki dua kelenjar, bahkan kelenjar dubur yang berfungsi untuk sekresi
menarik lawan jenis, perlindungan dari predator dan untuk menandai wilayah.
Karakteristik, dan mengubah ular, yang terjadi lebih sering di penangkaran
daripada di alam.
Sisik-sisik dorsal (punggung)
tersusun dalam 70-80 deret; sisik-sisik ventral (perut) sebanyak 297-332
buah, dari bawah leher hingga ke anus; sisik subkaudal (sisi bawah ekor)
75-102 pasang. Perisai rostral (sisik di ujung moncong) dan empat
perisai supralabial (sisik-sisik di bibir atas) terdepan memiliki lekuk
lubang penghidu bahang (heat sensor pits) yang dalam (Tweedie 1983).
Sanca kembang
terhitung ular terpanjang di dunia. Ular terpanjang yang terkonfirmasi
berukuran 6.95 m di Balikpapan, Kalimantan
Timur[1]sedangkan
berat maksimal yang tercatat adalah 158 kg (347.6 lbs). Ular sanca termasuk
ular yang berumur panjang, hingga lebih dari 25 tahun.
Ular-ular
betina memiliki tubuh yang lebih besar. Jika yang jantan telah mulai kawin pada
panjang tubuh sekitar 7-9 kaki, yang betina baru pada panjang sekitar 11 kaki.
Dewasa kelamin tercapai pada umur antara 2-4 tahun.
Musim kawin
berlangsung antara September hingga Maret di Asia. Berkurangnya panjang
siang hari dan menurunnya suhu udara merupakan faktor pendorong yang merangsang
musim kawin. Namun demikian, musim ini dapat bervariasi dari satu tempat ke
tempat lain. Sanca kembang di sekitar Palembang,
Sumatera
Selatan, bertelur antara September-Oktober; sementara di sekitar Medan, Sumatera
Utara antara bulan April-Mei.
Jantan maupun
betina akan berpuasa di musim kawin, sehingga ukuran tubuh menjadi hal yang
penting di sini. Betina bahkan akan melanjutkan puasa hingga bertelur, dan
sangat mungkin juga hingga telur menetas.
Sanca kembang
bertelur antara 10 hingga sekitar 100 butir. Telur-telur ini ‘dierami’ pada
suhu 88-90 °F (31-32 °C) selama 80-90 hari, bahkan bisa lebih dari
100 hari. Ular betina akan melingkari telur-telur ini sambil berkontraksi.
Gerakan otot ini menimbulkan panas yang akan meningkatkan suhu telur beberapa
derajat
di atas suhu lingkungan. Betina akan menjaga telur-telur ini dari
pemangsa hingga menetas. Namun hanya sampai itu saja; begitu menetas, bayi-bayi
ular itu ditinggalkan dan nasibnya diserahkan ke alam.
Sanca kembang
menyebar di hutan-hutan Asia Tenggara. Mulai dari Kep. Nikobar,
Burma
hingga ke Indochina;
ke selatan melewati Semenanjung Malaya hingga ke Sumatra, Kalimantan, Jawa, Nusa Tenggara
(hingga Timor),
Sulawesi;
dan ke utara hingga Filipina.
Sanca kembang
memiliki tiga subspesies. Selain Python reticulatus reticulatus yang
hidup menyebar luas, dua lagi adalah Python reticulatus jampeanus yang menyebar terbatas di Pulau Tanah Jampea dan Python
reticulatus saputrai yang menyebar
terbatas di Kepulauan Selayar. Kedua-duanya di lepas pantai
selatan Sulawesi Selatan.
Sanca kembang
hidup di hutan-hutan tropis yang lembap. Ular ini bergantung pada ketersediaan
air, sehingga kerap ditemui tidak jauh dari badan air seperti sungai, kolam dan
rawa.
Makanan
utamanya adalah mamalia
kecil, burung
dan reptilia
lain seperti biawak.
Ular yang kecil memangsa kodok, kadal dan ikan. Ular-ular berukuran besar dilaporkan memangsa anjing, monyet, babi hutan,
rusa, bahkan manusia
yang ‘tersesat’ ke tempatnya menunggu mangsa. Ular ini lebih senang menunggu
daripada aktif berburu, barangkali karena ukuran tubuhnya yang besar
menghabiskan banyak energi.
Mangsa dilumpuhkan
dengan melilitnya kuat-kuat (constricting) hingga mati kehabisan napas.
Beberapa tulang di lingkar dada dan panggul mungkin patah karenanya. Kemudian
setelah mati mangsa ditelan bulat-bulat mulai dari kepalanya.
Setelah makan,
terutama setelah menelan mangsa yang besar, ular ini akan berpuasa beberapa
hari hingga beberapa bulan hingga ia lapar kembali. Seekor sanca yang
dipelihara di Regent’s Park pada tahun 1926 menolak untuk makan selama 23
bulan, namun setelah itu ia normal kembali.
Penelitian Filogenetik
terbaru mendapatkan hasil yang sangat mencengangkan, bahwa Ular Sanca Kembang
dan Ular Sanca Timor ternyata lebih dekat dengan Australasian Python dibanding
dengan genus Python
yang lain.Sehingga Ular Sanca Kembang dan Ular Sanca Timor dimasukkan dalam
genus baru, yaitu Broghammerus.
Sanca terutama
yang kecil kerap dipelihara orang karena relatif jinak dan indah kulitnya.
Pertunjukan rakyat, seperti topeng monyet, seringkali membawa seekor sanca
kembang yang telah jinak untuk dipamerkan. Sirkus lokal juga kadang-kadang
membawa sanca berukuran besar untuk dipamerkan atau disewakan untuk diambil
fotonya.
Sanca banyak
diburu orang untuk diambil kulitnya yang indah dan bermutu baik. Lebih dari
500.000 potong kulit sanca kembang diperdagangkan setiap tahunnya. Sebagian
besar kulit-kulit ini diekspor dari Indonesia, dengan sumber utama Sumatra dan
Kalimantan. Semua adalah hasil tangkapan di alam liar.
Jelas perburuan
sanca ini sangat mengkhawatirkan karena mengurangi populasinya di alam. Catatan
dari penangkapan ular komersial di Sumatra mendapatkan bahwa sanca kembang yang
ditangkap ukurannya bervariasi antara 1 m hingga 6 m, dengan rata-rata ukuran
untuk jantan 2.5 m dan betina antara 3.1 m (Medan) 3.6 m (Palembang). Kira-kira
sepertiga dari betina tertangkap dalam keadaan reproduktif. Hingga saat ini,
ular ini belum dilindungi undang-undang.
Ular bagi
sebagian orang merupakan hewan yang menakutkan, namun kulit ular bila diolah
dengan benar memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Kulit ular dapat diolah
menjadi berbagai produk kerajinan yang berharga mahal.
Indahnya kulit
ular membuat sejumlah orang memanfaatkannya sebagai bahan baku tas, sabuk
ataupun dompet. Selain memiliki corak yang cukup menarik, kulit ular juga cukup
mudah dibentuk menjadi berbagai produk karena lebih tipis dibandingkan kulit
sapi.
Tingginya harga kulit ular membuat beberapa kalangan masyarakat tertarik
untuk memanfaatkan kulit ular sanca kembang sebagai salah satu bisnis yang di
tekuni. Ular yang biasa menjadi incaran, diantaranya ular piton, ular sawah dan
ular kobra. Ular-ular tersebut diperoleh dengan cara mencari sendiri disemak-semak
atau areal persawahan. Ular yang sudah bertelur dan sudah besar dan memenuhi
standar pasar akan dipotong untuk diambil kulitnya. Ular dibunuh dengan tidak
merusak kulitnya, setelah mati mulut ular kemudian dimasuki air agar kulitnya
mengembang lebih besar. Setelah selesai dikuliti, kulit ular kemudian dijemur
minimal 3 hari, hingga kulit ulat tersebut sudah siap dijual. Namun jika
dilakukan secara terus menerus bisa mengakibatkan habitat ular menjadi punah.
Tidak jarang spesies ular yang dilindungi juga menjadi korban.
Islam memberi
pandangan terhadap kasus yang terjadi di kalangan masyarakat mengenai jual beli
dan pemanfaatan kulit ular. Ular
termasuk binatang yang berbahaya, bahkan mematikan. Karena itulah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membunuhnya ketika kita ketemu
ular dan memungkinkan untuk dibunuh.
Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ
: الْحَيَّةُ
، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ ، وَالْفَأْرَةُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ ،
وَالْحُدَيَّا
”Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di tanah
halal maupun tanah haram: Ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang. (HR. Muslim
1198).
Kemudian dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa
beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas
mimbar.
اقْتُلُوا
الْحَيَّاتِ
”Bunuhlah ular-ular.”
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ : الْحَيَّةُ ، وَالْعَقْرَبُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam ketika shalat: ular dan kala.
(HR. Turmudzi 390 dengan derajat shahih).
Hadits-hadits
tersebut diatas tegas menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan untuk membunuh ular. Ular adalah hewan yang berbahaya an dianjurkan untuk di
bunuh. Jika Allah dan Rasul-Nya memerintahkan untuk membunuh
ular, jelas bahwa memelihara ular sangat
tidak di perbolehkan. Karena itulah, memahami hadis di atas, para ulama
menegaskan haramnya memelihara binatang yang disyariatkan untuk dibunuh.
Az-Zamakhsari – ulama Syafiiyah – (w. 794) mengatakan,
يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ اقْتِنَاءُ أُمُورٍ: مِنْهَا:
الْكَلْبُ
لِمَنْ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، وَكَذَلِكَ ” بَقِيَّةُ ” الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ، الْحَدَأَةُ
وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحَيَّةُ
Haram bagi
mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa
binatang, diantaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula
lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak abqa’, dan
ular. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 3/80).
Demikian pula dinukil oleh Ibnu Hajar al-Haitami – ulama
syafiiyah – (w. 974 H.) dalam Tuhfah al-Muhtaj,
وَيَحْرُمُ حَبْسُ شَيْءٍ مِنْ الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ عَلَى
وَجْهِ الِاقْتِنَاءِ
“Diharamkan
mengurung lima binatang pengganggu untuk dirawat.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarh
Minhaj, 9/377)
Dalam Hasyiyah al-Qalyubi dan Umairah – ulama madzhab
Syafii – dinyatakan,
ويحرم ما ندب قتله لأن الأمر بقتله أسقط احترامه، ومنع اقتناءه..
“Binatang yang
dianjurkan dibunuh, haram untuk dipelihara. Karena adanya perintah untuk
membunuhnya, menggugurkan kemuliaannya, dan dilarang memeliharanya…” (Hasyiyah
al-Qalyubi wa Umairah, 16/157).
Demikian pula dengan pemanfaatan ular sanca.
Kulit binatang yang halal dimakan dan telah disembelih maka boleh
dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu, sabuk, dan semacamnya. Karena
menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah bolehkan untuk kita. Sedangkan
kulit hewan yang haram, atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang
diperselisihkan kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih
pendapat tentang hukum memanfaatkan kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadis
yang menunjukkan bolehnnya menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadis
yang menunjukkan terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.
Disebutkan
dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang kulit binatang buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud
dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kulit
binatang buas dan menunggangi binatang buas. Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa
kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan.
As-Syaukani
dalam Nailul Authar mengatakan, ‘Hadis-hadis ini melarang memanfaatkan
kulit binatang yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering.
Berdasarkan keumuman hadis, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci
dengan disembelih atau disamak.
Menurut Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, kulit
binatang ada tiga macam:
Pertama, kulit yang suci, baik disamak
maupun tidak disamak. Ini adalah jenis kulit hewan yang halal dimakan dan telah
disembelih.
Kedua, kulit hewan yang tidak bisa
menjadi suci, baik setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap
najis. Ini adalah jenis kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi.
Ketiga, kulit hewan yang bisa suci
setelah disamak dan tidak bisa menjadi suci, jika belum disamak. Ini adalah
kulit hewan yang boleh dimakan, tapi mati tanpa disembelih (bangkai). Seperti
bangkai kambing, dll. (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 52, no. 8)
Sementara
mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan.
Imam Nawawi mengatakan, “Madzhab para ulama tentang hewan melata, seperti ular,
kala, kumbang, kecoa, tikus, dan semacamnya, pendapat kami (madzhab syafi’iyah)
adalah haram. Ini merupakan pendapat Abu hanifah, Ahmad, dan Daud adz-Dzahiri.
(Al-Majmu’, 9/16).
Dari beberapa
hadist dan fatwa para ulama mengenai pemeliharaan, penjualan dan pemanfaatan
bagian tubuh dari ular adalah tidak
diperbolehkan (di haramkan). Kulit ular sanca kembang yang sudah banyak di
produksi menjadi tas, ompet sabuk, sepatu dan produk lainnya adalah najis
karena ularadalah hewan yang tidak halal, bagaimanapun proses penyamakan kulit
ular di lakukan, akan tetapi hal tersebut tidak menghilangkan najis pada kulit
ular, dengan demikian hukum jual beli kulit ular baik bahan bakunya ataupun
sudah dalam bentuk barang adalah haram, karena sama saja engan menjual barang
yang najis, dan hal tersebut dilarang oleh agama. Dua hal tersebut mempertegas
pada perawatan atau pemeliharaan ular. Ular adalah binatang yang dianjurkan
untuk di bunuh karena ular adalah hewan yang berbahaya, termasuk ular sanca
kembang, walaupun ular tersebut tidak memiliki bisa akan tetapi ular tersebut
adalah preator yang menggunakan ototnya untuk memangsa makanannya. Termasuk
manusia. Sehingga memelihra ular di hukumi tidak boleh dengan alas an tersebut
diatas.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sanca kembang atau kadang juga disebut
Sanca batik (Python reticulatus) adalah sejenis ular tidak berbisa yang
berukuran besar dan memiliki ukuran tubuh terpanjang di antara ular lain.
Ukuran terbesarnya dikatakan dapat melebihi 6.95 meter. Sanca terutama yang
kecil kerap dipelihara orang karena relatif jinak dan indah kulitnya. Sanca
banyak diburu orang untuk diambil kulitnya yang indah dan bermutu baik.
Hukum-hukum
Islam menjelaskan pemeliharaan ular aalah tidak boleh, seperti yang dikemukakan
oleh Az-Zamakhsari – ulama Syafiiyah
– (w. 794)
Haram bagi
mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa
binatang, diantaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula
lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak abqa’, dan
ular. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 3/80).
Daftar
Pustaka
Al-Majmu’,
9/16
Al-Mantsur fi al-Qawaid, 3/80
Hasyiyah al-Qalyubi wa Umairah, 16/157
Liqa’at Bab Al-Maftuh,
volume 52, no. 8
i need help please this for my school project thankyou so much
BalasHapushttp://piton.site123.me/
.
nets v 76ers prediction, win against the spread and more 1xbet 1xbet 메리트카지노 메리트카지노 998PEPPER CHILLI PEPPER CHILLI - THakasino
BalasHapus