"BANK SAMPAH"
BANK SAMPAH SOLUSI PELESTARIAN
LINGKUNGAN DAN PERBAIKAN EKONOMI MASYARAKAT
A. PENGERTIAN
SAMPAH
Sampah merupakan suatu barang yang dihasilkan dari
aktivitas manusia dan makhluk hidup
lainnya yang tidak digunakan lagi. Sampah akan menjadi persoalan lingkungan
jika tidak dikelola dengan baik. Berbagai jenis sampah dihasilkan dari
aktivitas manusia berupa sampah plastik, kertas, kaleng, kaca, styrofoam, kayu,
daun dan lain-lain. Masing-masing jenis sampah memerlukan pengelolaan yang
tepat agar tidak menyebabkan timbulnya permasalahan lingkungan. (Sutanto,2007).
B.
BANK SAMPAH
Manusia memiliki persepsi terhadap sampah sangat buruk.
Apapun yang dipersepsikan sebagai sampah, pasti akan diperlakukan layaknya
sampah pula. Dibuang begitu saja dan tidak diolah, layaknya barang yang tidak
punya nilai guna. Akan berbeda halnya apabila sampah dipersepsikan sebagai
barang berharga. Sampah akan diperlakukan layaknya barang bernilai guna yang
memiliki nilai jual. Inilah yang terjadi pada Sistem Bank Sampah. Sebuah
manajemen atau alur pengelolaan sampah, khususnya anorganik, yang dilakukan
sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Sampah dikelola secara kolektif dan
sistematis, sehingga bisa memberikan manfaat bagi lingkungan juga berdampak
ekonomis bagi masyarakat. (Sugiarto.2014).
Bank Sampah adalah
tempat untuk mengumpulkan berbagai macam sampah yang telah dipisah-pisahkan sesuai dengan
jenisnya untuk disetorkan ke tempat bengkel kerja lingkungan atau yang lebih
akrabnya disebut Bank Sampah, hasil setoran sampah akan ditabung dan dapat
diambil atau dicairkan dalam jangka waktu tertentu dengan mengadopsi prinsip
perbankan, jadi penyetor sampah akan mendapat buku tabungan. Bank Sampah
merupakan salah satu alternatif mengajak warga untuk eduli dengan sampah dan
permasalahannya.
Bank sampah merupakan
sebuah sistem pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, dengan memberikan
imbalan berupa uang tunai ataupun voucher kepada warga yang memilah dan
menyetorkan sejumlah sampah.. Sampah-sampah yang disetorkan ke bank sampah
dibedakan beberapa jenis, seperti sampah organik seperti potongan sayuran, sisa
masakan mapun non organik seperti plastik, besi dan lainnya. Dengan begitu
sampah yang masih dapat di daur ulang seperti bahan organik dapat dimanfaatkan
untuk kompos ataupun bio gas. Sedangkan bahan non organik didaur ulang menjadi
berbagai perabotan seperti tas, sendal dan lainnya. Bank sampah dalam
pelaksanaanya dapat mengurangi tingginya angka sampah di masyarakat dan di
tempat pembuangan akhir (TPA), dengan begitu volume sampah yang ada di
masyarakat dan TPA dapat berkurang. Pengelolaan Bank Sampah juga mengikuti
kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang
pengelolaan sampah, bahwa prinsip dalam mengelola sampah adalah reduce, reuse
dan recycle (3R). (Sugiarto.2014).
C.
PERKEMBANGAN BANK
SAMPAH
Bank
sampah berdiri karena adanya keprihatinan masyarakat akan lingkungan hidup yang
semakin lama semakin dipenuhi dengan sampah baik organik maupun anorganik.
Sampah yang semakin banyak tentu akan menimbulkan banyak masalah, sehingga
memerlukan pengolahan seperti membuat sampah menjadi bahan yang berguna. Pengelolaan sampah dengan sistem bank
sampah ini diharapkan mampu membantuk pemerintah dalam menangani sampah dan
meningkatkan ekomoni masyarakat. (Anonym : 2010).
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan
sampah yaitu dari paradigma kumpul – angkut – buang menjadi pengolahan yang
bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Kegiatan pengurangan
sampah bermakna agar seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, dunia usaha
maupun masyarakat luas melaksanakan kegiatan pembatasan timbulan sampah,
pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah atau yang lebih dikenal dengan
sebutan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) melalui upaya-upaya cerdas, efisien dan
terprogram. Namun kegiatan 3R ini masih menghadapi kendala utama, yaitu
rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah. Salah satu solusi untuk
mengatasi masalah tersebut yaitu melalui pengembangan Bank Sampah yang
merupakan kegiatan bersifat social engineering yang mengajarkan masyarakat
untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan
sampah secara bijak dan pada gilirannya akan mengurangi sampah yang diangkut ke
TPA. Pembangunan bank sampah ini harus menjadi momentum awal membina kesadaran
kolektif masyarakat untuk memulai memilah, mendaur-ulang, dan memanfaatkan
sampah,karena sampah mempunyai nilai jual yang cukup baik, sehingga pengelolaan
sampah yang berwawasan lingkungan menjadi budaya baru Indonesia. (Faizal. 2012).
Disamping itu peran Bank Sampah menjadi
penting dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
mewajibkan produsen melakukan kegiatan 3R dengan cara menghasilkan produk
dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan
sampah sesedikit mungkin, menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur
ulang dan diguna ulang dan/atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan
produk untuk didaur ulang dan diguna ulang. (Anonym : 2010).
Bank Sampah dapat berperan sebagai dropping
point bagi produsen untuk produk dan kemasan produk yang masa pakainya telah
usai. Sehingga sebagian tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah juga
menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Dengan menerapkan pola ini diharapkan
volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang. Penerapan prinsip 3R sedekat
mungkin dengan sumber sampah juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah
secara terintegrasi dan menyeluruh sehinga tujuan akhir kebijakan Pengelolaan
Sampah Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik.
Statistik perkembangan pembangunan Bank
Sampah di Indonesia pada bulan Februari 2012 adalah 471 buah jumlah Bank Sampah
yang sudah berjalan dengan jumlah penabung sebanyak 47.125 orang dan jumlah
sampah yang terkelola adalah 755.600 kg/bulan dengan nilai perputaran uang
sebesar Rp. 1.648.320.000 perbulan. Angka statistik ini meningkat menjadi 886
buah Bank Sampah berjalan sesuai data bulan Mei 2012, dengan jumlah penabung
sebanyak 84.623 orang dan jumlah sampah yang terkelola sebesar 2.001.788 kg/bulan
serta menghasilkan uang sebesar Rp. 3.182.281.000 perbulan. (Anonym : 2010).
D. MANAJEMEN
BANK SAMPAH
Sama
halnya dengan bank pada umumnya, bank sampah juga dikelola secara profesional.
Bank sampah pun memiliki nasabah, pengurus, sistem administrasi dan aturan
lainnya. Bedanya adalah, jika bank pada umumnya yang ditabung adalah uang, maka
di bank sampah, yang ditabung adalah sampah. Bank sampah adalah sebuah instansi
yang sistemnya terorganisasi. Terdapat kepengurusan dalam bank sampah. Pengurus
adalah pengelola system bank sampah dari wilayah hasil dari kesepakatan
fasilitator dan juga beberapa pihak. Bagian-bagian pelaksanaan dan juga kinerja
pengurus adalah sebagai berikut :
1.
Manager Bank Sampah : adalah Fasilitator atau Kader
lingkungan yang memiliki pengetahuan tentang green and clean, cekatan dan ulet
memantau kondisi bank sampah. Tugas dan tanggung jawabnya adalah memberi dan
mengeluarkan kebijakan untuk pengembangan bank sampah dalam rapat pengurus
2.
Bendahara Bank Sampah : adalah kader lingkungan yang
memiliki pengetahuan tentang arus keuangan dan dapat diberi amanah. Tugas dan
tanggung jawabnya adalah mengetahui arus keuangan dan pelaporan keuangan
3.
Divisi pencatatan : adalah kader lingkungan yang
memiliki kemampuan dan pengetahuan pencatatan secara sistematis dan rapi. Tugas
dan tanggung jawabnya adalah pencatatan kegiatan, agenda dan membantu langsung
bendahara
4.
Divisi penimbangan : adalah kader lingkungan yang
memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam menimbang dan membagi jenis-jenis
sampah. Tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pemilahan dan penimbangan
sampah yang ada di bank sampah
5.
Divisi pengepakan : adalah kader lingkungan yang
memiliki kemampuan pengepak dan mengemas sampah sesuia dengan jenis serta
kelompoknya. Tugas dan tanggung jawabnya adalah meminimalisir penumpukan sampah
yang berhamburan pada waktu yang lama, menjaga keamanan dan penyusutan sampah
yang ada.
6.
Divisi umum: adalah kader lingkungan yang memiliki
waktu banyak untuk membantu para pengurus dalam kinerja jika diperlukan. (Indriyani.2002).
Tugas
dan tanggung jawab pengurus bank sampah adalah :
1. Menjalankan
mekanisme system bank sampah sesuai dengan prosedur dan keseragaman
pelaksanaan.
2. Meningkatkan
kondisi wilayah di 6 pilar pokok (Pilar Sosial, Pilar Lingkungan, Pilar Kesehatan,
Pilar Pendidikan, Pilar Ekonomi dan Pilar Informasi dan Teknologi).
3. Menjamin
kesejahteraan pengurus bank sampah dan juga kenyamanan nasabah
4. Melaporkan
pada pihak pendamping dalah hal pelaksanaan kegiatan
5. Mengatur
secara tersendiri aturan dan cara kerja pengurus bank sampah. (Indriyani.2002).
E.
PROSEDUR
BANK SAMPAH
Bank sampah ialah bank
yang melayani masyarakat menabung seperti bank-bank pada umumnya bedanya kalau
di bank umum orang menabung berupa uang tetapi di bank sampah masyarakat
menabung berupa barang bekas berupa : besi-besi bekas, kardus bekas, segala
plastik bekas, kaleng minuman bekas, tembaga, alumunium dan lain sebagainya. Bank
sampah akan menyimpan dan mengelola sampah dari masyarakat, masyarakat yang
menabung sampah akan menjadi nasabah dari bank sampah dan diberi buku tabungan.
Di bank sampah ini,
masyarakat bisa menukar sampah rumah tangga atau sampah lain dengan uang. Gambarannya
seperti ini, masyarakat datang membawa sampah ke bank sampah, kemudian sampah
dipilah-pilah mana yang sampah besi, alumunium, tembaga, kaleng, plastik, dan
kertas. Setelah dipilah sampah akan ditimbang, misalnya sampah plastik dihargai
Rp 1.500 per kilogram, sampah bekas Aqua gelas Rp 5.000 per kg, dicatat dan
kemudian ditentukan harga dari sampah tersebut sesuai beratnya. Di sinilah
letak fungsi bank karena pencairannya bisa dilakukan dari hari senin sampai
jum’at dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wib. Jika warga minta uang tunai langsung
diberikan uang tunai hasil penjualan sampahnya. Tapi jika ingin ditabung akan
dicatat sebagai saldo. Kebanyakan warga biasanya akan menabung dulu uang jual
sampahnya sampai hasilnya lumayan baru setelah itu diambil. (Wahyono.2008).
F.
BANK
SAMPAH SEBAGAI SOLUSI PELESTARIAN LINGKUNGAN DAN PERBAIKAN EKONOMI MASYARAKAT
Tujuan
utama pendirian bank sampah adalah untuk membantu menangani pengolahan sampah
di Indonesia. Tujuan bank sampah selanjutnya adalah
untuk menyadarkan masyarakat akan lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih. Bank
sampah juga didirikan untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna
dalam masyarakat, misalnya untuk kerajinan dan pupuk yang memiliki nilai
ekonomis.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah sudah diberlakukan. Setiap rumah tangga sebagai
penghasil sampah tidak bisa lagi mengabaikan urusan sampah dan pengelolaan
sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh Pemerintah dengan
kumpul-angkut-buang ke TPA saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan
terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat merubah perilaku masyarakat. (Sutedjo,2008).
Bank
sampah memiliki beberapa manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti
membuat lingkungan lebih bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya
kebersihan, dan membuat sampah menjadi barang
ekonomis. Manfaat bank sampah untuk
masyarakat adalah dapat menambah penghasilan masyarakat karena saat mereka
menukarkan sampah mereka akan mendapatkan imbalan berupa uang yang dikumpulkan
dalam rekening yang mereka miliki. Masyarakat dapat sewaktu-waktu mengambil
uang pada tabungannya saat tabungannya sudah terkumpul banyak. Imbalan yang diberikan kepada
penabung tidak hanya berupa uang, tetapi ada pula yang berupa bahan makanan
pokok seperti gula, sabun, minyak dan beras. Bank
sampah juga bermanfaat bagi siswa yang kurang beruntung dalam hal finansial. (Sutedjo,2008).
Sebagai ilustrasi, sebuah bank sampah dengan nasabah kurang
lebih 500 jiwa dapat mempunyai keuntungan antara 5-10 Juta atau bulan dan
memiliki omset sebesar 150-200 juta rupiah. Nilai ekonomi yang tercipta
ini merupakan dampak positif dari pelaksanaan bank sampah. Nilai ekonomi yang
tercipta ini merupakan dampak positif dari pelaksanaan bank sampah. Menteri
Negara Lingkungan Hidup menyampaikanBank Sampah ini dapat dikatakan From Trash
to Cash atau Dari Sampah Jadi Rupiah. (Wahyono.2008).
Kehadiran bank sampah di masyarakat menjadi suatu terobosan
baru yang memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Di bank sampah masyarakat
hanya menyetorkan sampah yang mereka produksi sehari-hari dan sebagai imbalannya
mereka akan mendapatkan uang. Hal ini jelas memberikan suatu perbaikan ekonomi
karena sampah adalah barang bekas yang diproduksi setiap hari. Selain itu
perhatian masyarakat terhadap sampah akan berubah, yang tadinya acuh tak acuh sekarang dengan
adanya bank sampah maka sampah sampah yang mereka produksi setiap hari tidak
lagi hanya di kumpulkan kemudian di buana, akan tetapi sampah sampah tersebut
akan mereka kumpulkan kemudian ditabung di bank sampah. Secara tidak sadar
lingkungan pun akan terlestarikan, karena pencemaran akibat sam,pah organic
maupun anorganik dapat diminimalisir.
KESIMPULAN
Permasalahan
sampah merupakan tanggung jawab setiap warga masyarakat dan pemerintah.
Pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan
menggunakan metode pengelolaan sampah masyarakat berbasis masyarakat
yaitu sampah dikelola oleh masyarakat
dan untuk masayarakat.
Pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan sistem bank sampah
yaitu sistem pengelolaan sampah dengan sistem menabung sampah yang identik
dengan menabung uang di bank. Pengelolaan sampah ini diharapkan dapat
menyelesaikan permasalahan sampah dengan melibatkan seluruh warga masyarakat.
Bank
sampah adalah salah satu solusi yang dapat merangsang masyarakat untuk
memperhatikan sampah sebagaio bahan berharga. Dengan demikian bank sampah
adalah sebuah solusi bagi pelestarian lingkungan dan perbaikan ekonomi
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Indriyani, Novi. 2002. Management bank sampah. Yogyakarta :
Kaninus
Sutanto, R. 2007. Pelestarian Lingkungan Hidup. Jakarta :
Penebar Swadaya
Sutedjo, Muhammad. 2008. Selamatkan Bumi Kita dari Sampah.
Jakarta : Rineka Cipta
Anonym : Sugiarto, Komang. 2014 “Bank Sampah Terintegrasi Berbasis Edukasi”. http://karangasemonline.info/berita/organisasi/bank-sampah-terintegrasi- berbasis-edukasi/
Anonym : Wahyono, Sri. 2008. “Pengelolaan Sampah”. http://www.slideshare.net/OswarMungkasa/pengelolaan-sampah-terpadu-berbasis-masyarakat-kel-cempaka-putih-timur.
Anonym : 2010. http://unggulgirinata.com/blh1/program-inovatif/bank-sampah/
Anonym
: Ahmad, Faizal. 2012. “Peran Masyarakat
Dalam Pengelolaan Masyarakat”. http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/20319674-S-Faizal%20Ahmad.pdf
Komentar
Posting Komentar