"BANK SAMPAH"

BANK SAMPAH SOLUSI PELESTARIAN LINGKUNGAN DAN PERBAIKAN EKONOMI MASYARAKAT
A.    PENGERTIAN SAMPAH
Sampah merupakan suatu barang yang dihasilkan dari aktivitas manusia  dan makhluk hidup lainnya yang tidak digunakan lagi. Sampah akan menjadi persoalan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Berbagai jenis sampah dihasilkan dari aktivitas manusia berupa sampah plastik, kertas, kaleng, kaca, styrofoam, kayu, daun dan lain-lain. Masing-masing jenis sampah memerlukan pengelolaan yang tepat agar tidak menyebabkan timbulnya permasalahan lingkungan. (Sutanto,2007).
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Tumpukan sampah kerap menjadi masalah, di samping mengganggu keindahan, sampah juga menjadi sarang penyakit, bahkan kadang-kadang mengakibatkan banjir. Sampah adalah material sisa dari aktivitas manusia yang tidak memiliki keterpakaian, karenanya harus dikelola. Ketika sampah tanpa pengelolaan secara baik dan benar, kerugian akan dirasakan karena timbulnya banjir, meningkatnya pemanasan iklim, menurunnya kandungan organik kebun dan pertanian, sanitasi lingkungan makin buruk dan ancaman meningkatnya berbagai penyakit. Dengan dikelola, sampah akan menjadi berkah, dan sebaliknya, tanpa itu, sampah akan menimbulkan banyak masalah. (Sutanto,2007).
B.     BANK SAMPAH
Manusia memiliki persepsi terhadap sampah sangat buruk. Apapun yang dipersepsikan sebagai sampah, pasti akan diperlakukan layaknya sampah pula. Dibuang begitu saja dan tidak diolah, layaknya barang yang tidak punya nilai guna. Akan berbeda halnya apabila sampah dipersepsikan sebagai barang berharga. Sampah akan diperlakukan layaknya barang bernilai guna yang memiliki nilai jual. Inilah yang terjadi pada Sistem Bank Sampah. Sebuah manajemen atau alur pengelolaan sampah, khususnya anorganik, yang dilakukan sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Sampah dikelola secara kolektif dan sistematis, sehingga bisa memberikan manfaat bagi lingkungan juga berdampak ekonomis bagi masyarakat. (Sugiarto.2014).
Bank Sampah adalah tempat untuk mengumpulkan berbagai macam sampah yang telah dipisah-pisahkan sesuai dengan jenisnya untuk disetorkan ke tempat bengkel kerja lingkungan atau yang lebih akrabnya disebut Bank Sampah, hasil setoran sampah akan ditabung dan dapat diambil atau dicairkan dalam jangka waktu tertentu dengan mengadopsi prinsip perbankan, jadi penyetor sampah akan mendapat buku tabungan. Bank Sampah merupakan salah satu alternatif mengajak warga untuk eduli dengan sampah dan permasalahannya.
Bank sampah merupakan sebuah sistem pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, dengan memberikan imbalan berupa uang tunai ataupun voucher kepada warga yang memilah dan menyetorkan sejumlah sampah.. Sampah-sampah yang disetorkan ke bank sampah dibedakan beberapa jenis, seperti sampah organik seperti potongan sayuran, sisa masakan mapun non organik seperti plastik, besi dan lainnya. Dengan begitu sampah yang masih dapat di daur ulang seperti bahan organik dapat dimanfaatkan untuk kompos ataupun bio gas. Sedangkan bahan non organik didaur ulang menjadi berbagai perabotan seperti tas, sendal dan lainnya. Bank sampah dalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingginya angka sampah di masyarakat dan di tempat pembuangan akhir (TPA), dengan begitu volume sampah yang ada di masyarakat dan TPA dapat berkurang. Pengelolaan Bank Sampah juga mengikuti kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, bahwa prinsip dalam mengelola sampah adalah reduce, reuse dan recycle (3R). (Sugiarto.2014).

C.     PERKEMBANGAN BANK SAMPAH
Bank sampah berdiri karena adanya keprihatinan masyarakat akan lingkungan hidup yang semakin lama semakin dipenuhi dengan sampah baik organik maupun anorganik. Sampah yang semakin banyak tentu akan menimbulkan banyak masalah, sehingga memerlukan pengolahan seperti membuat sampah menjadi bahan yang berguna. Pengelolaan sampah dengan sistem bank sampah ini diharapkan mampu membantuk pemerintah dalam menangani sampah dan meningkatkan ekomoni masyarakat. (Anonym : 2010).
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma kumpul – angkut – buang menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Kegiatan pengurangan sampah bermakna agar seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat luas melaksanakan kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) melalui upaya-upaya cerdas, efisien dan terprogram. Namun kegiatan 3R ini masih menghadapi kendala utama, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah. Salah satu solusi untuk mengatasi masalah tersebut yaitu melalui pengembangan Bank Sampah yang merupakan kegiatan bersifat social engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara bijak dan pada gilirannya akan mengurangi sampah yang diangkut ke TPA. Pembangunan bank sampah ini harus menjadi momentum awal membina kesadaran kolektif masyarakat untuk memulai memilah, mendaur-ulang, dan memanfaatkan sampah,karena sampah mempunyai nilai jual yang cukup baik, sehingga pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menjadi budaya baru Indonesia. (Faizal. 2012).
Disamping itu peran Bank Sampah menjadi penting dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang mewajibkan produsen melakukan kegiatan 3R dengan cara menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan diguna ulang dan/atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang dan diguna ulang. (Anonym : 2010).
Bank Sampah dapat berperan sebagai dropping point bagi produsen untuk produk dan kemasan produk yang masa pakainya telah usai. Sehingga sebagian tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah juga menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Dengan menerapkan pola ini diharapkan volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang. Penerapan prinsip 3R sedekat mungkin dengan sumber sampah juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah secara terintegrasi dan menyeluruh sehinga tujuan akhir kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik.
Statistik perkembangan pembangunan Bank Sampah di Indonesia pada bulan Februari 2012 adalah 471 buah jumlah Bank Sampah yang sudah berjalan dengan jumlah penabung sebanyak 47.125 orang dan jumlah sampah yang terkelola adalah 755.600 kg/bulan dengan nilai perputaran uang sebesar Rp. 1.648.320.000 perbulan. Angka statistik ini meningkat menjadi 886 buah Bank Sampah berjalan sesuai data bulan Mei 2012, dengan jumlah penabung sebanyak 84.623 orang dan jumlah sampah yang terkelola sebesar 2.001.788 kg/bulan serta menghasilkan uang sebesar Rp. 3.182.281.000 perbulan. (Anonym : 2010).
D.    MANAJEMEN BANK SAMPAH
Sama halnya dengan bank pada umumnya, bank sampah juga dikelola secara profesional. Bank sampah pun memiliki nasabah, pengurus, sistem administrasi dan aturan lainnya. Bedanya adalah, jika bank pada umumnya yang ditabung adalah uang, maka di bank sampah, yang ditabung adalah sampah. Bank sampah adalah sebuah instansi yang sistemnya terorganisasi. Terdapat kepengurusan dalam bank sampah. Pengurus adalah pengelola system bank sampah dari wilayah hasil dari kesepakatan fasilitator dan juga beberapa pihak. Bagian-bagian pelaksanaan dan juga kinerja pengurus adalah sebagai berikut :
1.      Manager Bank Sampah : adalah Fasilitator atau Kader lingkungan yang memiliki pengetahuan tentang green and clean, cekatan dan ulet memantau kondisi bank sampah. Tugas dan tanggung jawabnya adalah memberi dan mengeluarkan kebijakan untuk pengembangan bank sampah dalam rapat pengurus
2.      Bendahara Bank Sampah : adalah kader lingkungan yang memiliki pengetahuan tentang arus keuangan dan dapat diberi amanah. Tugas dan tanggung jawabnya adalah mengetahui arus keuangan dan pelaporan keuangan
3.      Divisi pencatatan : adalah kader lingkungan yang memiliki kemampuan dan pengetahuan pencatatan secara sistematis dan rapi. Tugas dan tanggung jawabnya adalah pencatatan kegiatan, agenda dan membantu langsung bendahara
4.      Divisi penimbangan : adalah kader lingkungan yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam menimbang dan membagi jenis-jenis sampah. Tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pemilahan dan penimbangan sampah yang ada di bank sampah
5.      Divisi pengepakan : adalah kader lingkungan yang memiliki kemampuan pengepak dan mengemas sampah sesuia dengan jenis serta kelompoknya. Tugas dan tanggung jawabnya adalah meminimalisir penumpukan sampah yang berhamburan pada waktu yang lama, menjaga keamanan dan penyusutan sampah yang ada.
6.      Divisi umum: adalah kader lingkungan yang memiliki waktu banyak untuk membantu para pengurus dalam kinerja jika diperlukan. (Indriyani.2002).
Tugas dan tanggung jawab pengurus bank sampah adalah :
1.      Menjalankan mekanisme system bank sampah sesuai dengan prosedur dan keseragaman pelaksanaan.
2.      Meningkatkan kondisi wilayah di 6 pilar pokok (Pilar Sosial, Pilar Lingkungan, Pilar Kesehatan, Pilar Pendidikan, Pilar Ekonomi dan Pilar Informasi dan Teknologi).
3.      Menjamin kesejahteraan pengurus bank sampah dan juga kenyamanan nasabah
4.      Melaporkan pada pihak pendamping dalah hal pelaksanaan kegiatan
5.      Mengatur secara tersendiri aturan dan cara kerja pengurus bank sampah. (Indriyani.2002).

E.     PROSEDUR BANK SAMPAH
Semua berawal dari pemilahan sampah. Syaratnya, sampah kering, wajib dipilah atau disendirikan menurut jenisnya, sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Maka itulah, tiap rumah wajib memiliki sarana untuk menampung sampah terpilah. Semacam glangsing, plastik besar atau sejenisnya. Dalam kurun waktu yang disepakati, secara rutin, nasabah membawa sampahnya yang sudah terpilah, untuk disetorkan ke bank sampah. Nasabah adalah warga atau masyarakat yang secara rutin menabung sampahnya di bank sampah. Selain itu, Ia juga terikat dengan peraturan maupun kesepakatan yang ada pada sistem bank sampah.
Buku yang dibawa nasabah, saat datang ke bank sampah, adalah Buku Tabungan Nasabah. Buku ini berisi catatan berapa rupiah jumlah tabungannya di bank sampah,catatan jenis sampah apa saja yang dibawa beserta berat masing-masing. Sesampainya di bank sampah, nasabah akan melalui proses tiga langkah. Langkah Pertama, nasabah absen terlebih dahulu sekaligus mencatat jenis sampah apa saja yang dibawa. Kemudian di Langkah Kedua, sampahnya akan ditimbang sesuai jenis, sembari itu pengurus bank mencatat berat tiap jenis sampah tersebut. Langkah Ketiga, nasabah membawa Buku Tabungannya ke pengurus bank sampah, untuk dituliskan berapa rupiah sampah yang dihasilkan pada penjualan saat itu. Di langkah ketiga pula, pada Buku Besar, pengurus mencatat berapa kilogram dan rupiah yang dihasilkan dari sampah yang ditabung tiap nasabah. Proses di bank sampah selesai, nasabah pulang. Ia pun sudah mengetahui berapa rupiah dan jenis maupun berat sampah yang ditabung. Begitu juga, data tersebut sudah direkap oleh pengurus di Buku Besar. (Indriyani.2002).
Bank sampah ialah bank yang melayani masyarakat menabung seperti bank-bank pada umumnya bedanya kalau di bank umum orang menabung berupa uang tetapi di bank sampah masyarakat menabung berupa barang bekas berupa : besi-besi bekas, kardus bekas, segala plastik bekas, kaleng minuman bekas, tembaga, alumunium dan lain sebagainya. Bank sampah akan menyimpan dan mengelola sampah dari masyarakat, masyarakat yang menabung sampah akan menjadi nasabah dari bank sampah dan diberi buku tabungan.
Di bank sampah ini, masyarakat bisa menukar sampah rumah tangga atau sampah lain dengan uang. Gambarannya seperti ini, masyarakat datang membawa sampah ke bank sampah, kemudian sampah dipilah-pilah mana yang sampah besi, alumunium, tembaga, kaleng, plastik, dan kertas. Setelah dipilah sampah akan ditimbang, misalnya sampah plastik dihargai Rp 1.500 per kilogram, sampah bekas Aqua gelas Rp 5.000 per kg, dicatat dan kemudian ditentukan harga dari sampah tersebut sesuai beratnya. Di sinilah letak fungsi bank karena pencairannya bisa dilakukan dari hari senin sampai jum’at dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wib. Jika warga minta uang tunai langsung diberikan uang tunai hasil penjualan sampahnya. Tapi jika ingin ditabung akan dicatat sebagai saldo. Kebanyakan warga biasanya akan menabung dulu uang jual sampahnya sampai hasilnya lumayan baru setelah itu diambil. (Wahyono.2008).


F.      BANK SAMPAH SEBAGAI SOLUSI PELESTARIAN LINGKUNGAN DAN PERBAIKAN EKONOMI MASYARAKAT
Tujuan utama pendirian bank sampah adalah untuk membantu menangani pengolahan sampah di Indonesia. Tujuan bank sampah selanjutnya adalah untuk menyadarkan masyarakat akan lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih. Bank sampah juga didirikan untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dalam masyarakat, misalnya untuk kerajinan dan pupuk yang memiliki nilai ekonomis.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah diberlakukan. Setiap rumah tangga sebagai penghasil sampah tidak bisa lagi mengabaikan urusan sampah dan pengelolaan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh Pemerintah dengan kumpul-angkut-buang ke TPA saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat merubah perilaku masyarakat. (Sutedjo,2008).
Bank sampah memiliki beberapa manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti membuat lingkungan lebih bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, dan membuat sampah menjadi barang ekonomis. Manfaat bank sampah untuk masyarakat adalah dapat menambah penghasilan masyarakat karena saat mereka menukarkan sampah mereka akan mendapatkan imbalan berupa uang yang dikumpulkan dalam rekening yang mereka miliki. Masyarakat dapat sewaktu-waktu mengambil uang pada tabungannya saat tabungannya sudah terkumpul banyak.  Imbalan yang diberikan kepada penabung tidak hanya berupa uang, tetapi ada pula yang berupa bahan makanan pokok seperti gula, sabun, minyak dan beras.  Bank sampah juga bermanfaat bagi siswa yang kurang beruntung dalam hal finansial. (Sutedjo,2008).
Sebagai ilustrasi, sebuah bank sampah dengan nasabah kurang lebih 500 jiwa dapat mempunyai keuntungan antara 5-10 Juta atau bulan dan memiliki omset sebesar 150-200 juta rupiah.  Nilai ekonomi yang tercipta ini merupakan dampak positif dari pelaksanaan bank sampah. Nilai ekonomi yang tercipta ini merupakan dampak positif dari pelaksanaan bank sampah. Menteri Negara Lingkungan Hidup menyampaikanBank Sampah ini dapat dikatakan From Trash to Cash atau Dari Sampah Jadi Rupiah. (Wahyono.2008).
Kehadiran bank sampah di masyarakat menjadi suatu terobosan baru yang memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Di bank sampah masyarakat hanya menyetorkan sampah yang mereka produksi sehari-hari dan sebagai imbalannya mereka akan mendapatkan uang. Hal ini jelas memberikan suatu perbaikan ekonomi karena sampah adalah barang bekas yang diproduksi setiap hari. Selain itu perhatian masyarakat terhadap sampah akan berubah,  yang tadinya acuh tak acuh sekarang dengan adanya bank sampah maka sampah sampah yang mereka produksi setiap hari tidak lagi hanya di kumpulkan kemudian di buana, akan tetapi sampah sampah tersebut akan mereka kumpulkan kemudian ditabung di bank sampah. Secara tidak sadar lingkungan pun akan terlestarikan, karena pencemaran akibat sam,pah organic maupun anorganik dapat diminimalisir. 
KESIMPULAN
Permasalahan sampah merupakan tanggung jawab setiap warga masyarakat dan pemerintah. Pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan  menggunakan metode pengelolaan sampah masyarakat berbasis masyarakat yaitu  sampah dikelola oleh masyarakat dan untuk masayarakat.
Pengelolaan  sampah dapat dilakukan dengan sistem bank sampah yaitu sistem pengelolaan sampah dengan sistem menabung sampah yang identik dengan menabung uang di bank. Pengelolaan sampah ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sampah dengan melibatkan seluruh warga masyarakat.
Bank sampah adalah salah satu solusi yang dapat merangsang masyarakat untuk memperhatikan sampah sebagaio bahan berharga. Dengan demikian bank sampah adalah sebuah solusi bagi pelestarian lingkungan dan perbaikan ekonomi masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Indriyani, Novi. 2002. Management bank sampah. Yogyakarta : Kaninus
Sutanto, R. 2007. Pelestarian Lingkungan Hidup. Jakarta : Penebar Swadaya
Sutedjo, Muhammad. 2008. Selamatkan Bumi Kita dari Sampah. Jakarta : Rineka Cipta

Anonym : Sugiarto, Komang. 2014 “Bank Sampah Terintegrasi  Berbasis Edukasi”. http://karangasemonline.info/berita/organisasi/bank-sampah-terintegrasi- berbasis-edukasi/  

Anonym : Wahyono, Sri. 2008. “Pengelolaan Sampah”. http://www.slideshare.net/OswarMungkasa/pengelolaan-sampah-terpadu-berbasis-masyarakat-kel-cempaka-putih-timur.

Anonym : 2010. http://unggulgirinata.com/blh1/program-inovatif/bank-sampah/ 

Anonym : Ahmad, Faizal. 2012. “Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Masyarakat”. http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/20319674-S-Faizal%20Ahmad.pdf 

Komentar

Postingan Populer